Tingkatkan Giat Kepemudaan, Karang Taruna "Karya Pemuda" Reorganisasi Kepengurusan

Rabu, (19/2/2025). Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat dengan prinsip kesukarelaan, kemandirian, dan keragaman. Karakteristiknya terdiri dari lembaga kemasyarakatan yang berbasis kewilayahan, keagamaan, profesi, kebudayaan termasuk adat istiadat, kepemudaan, gender, dan interest group/kepentingan.
Pada tahun 2010 di Kota Pekalongan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Pembentukan lembaga tersebut untuk lebih meningkatkan peran masyarakat dalam aspek pelayanan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di kelurahan. LKK sendiri meliputi 6 unsur yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan berbagai kegiatan Pemerintah Daerah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat di wilayah Kota Pekalongan, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan, melalui : peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat khususnya di kelurahan Panjang Baru.
Reorganisasi karang taruna di kelurahan Panjang Baru perlu dilakukan untuk melakukan pembaharuan struktur organisasi dan menyegarkan kembali kesatuan pada suatu organisasi serta menjalankan visi dan misi untuk mengembangkan kegiatan kepemudaan yang ada di kelurahan Panjang Baru. Kegiatan ini diikuti oleh 2 orang kandidat utusan dari RW 3 dan RW 8 serta pemilihannya diikuti oleh peserta yang terdiri dari ketua RW, ketua semua LKK dan dihadiri oleh Sekretaris dari Kecamatan Pekalongan Utara berdasarkan suara terbanyak/voting.
Pada tahun 2010 di Kota Pekalongan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Pembentukan lembaga tersebut untuk lebih meningkatkan peran masyarakat dalam aspek pelayanan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di kelurahan. LKK sendiri meliputi 6 unsur yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan berbagai kegiatan Pemerintah Daerah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat di wilayah Kota Pekalongan, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan, melalui : peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat khususnya di kelurahan Panjang Baru.
Reorganisasi karang taruna di kelurahan Panjang Baru perlu dilakukan untuk melakukan pembaharuan struktur organisasi dan menyegarkan kembali kesatuan pada suatu organisasi serta menjalankan visi dan misi untuk mengembangkan kegiatan kepemudaan yang ada di kelurahan Panjang Baru. Kegiatan ini diikuti oleh 2 orang kandidat utusan dari RW 3 dan RW 8 serta pemilihannya diikuti oleh peserta yang terdiri dari ketua RW, ketua semua LKK dan dihadiri oleh Sekretaris dari Kecamatan Pekalongan Utara berdasarkan suara terbanyak/voting.