Upaya Penanganan ATS, Panjang Baru Revitalisasi Gerakan Kembali Sekolah

Senin, (24/2/2025). Pendidikan sebagai salah satu upaya mencerdaskan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kemajuan pendidikan merupakan pilar utama bagi kesejahteraan dan kemajuan suatu bangsa. Salah satu prioritas pembangunan di bidang pendidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu peningkatan pemerataan layanan pendidikan pada semua jenjang dan percepatan Wajib Belajar 12 tahun.
Salah satu upaya kelurahan Panjang Baru dalam mewujudkan layanan pendidikan tersebut yaitu dengan penanganan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) agar bersedia bersekolah kembali. Hal tersebut dimulai dengan pendataan yang tepat, terjangkau dan pendampingan yang efektif, merevitalisasi gerakan kembali sekolah, dan dengan strategi pembelajaran yang tepat untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), pekerja anak, anak yang menghadapi masalah hukum, anak terlantar, anak jalanan. 
Faktor penyebab ATS di kelurahan Panjang Baru antara lain faktor ekonomi atau kemiskinan. Anak tidak sekolah karena putus sekolah biasanya dialami oleh anak-anak dari keluarga miskin. Kegiatan pendampingan dan reviltaliasi kembali sekolah ini dilakukan langsung oleh lurah Panjang Baru dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum pada hari Senin, 24 Februari 2025 di RW 08 yang merupakan salah satu bentuk perhatian dan penanganan pada anak putus sekolah (ATS) di kelurahan Panjang Baru.