Syarat Pembuatan KK ( Kartu Keluarga )

Syarat Pembuatan KK ( Kartu Keluarga ) :
- Pengantar dari RT
- Foto Copy KK Lama 1 Lembar Bagi Yang mau membuat KK Baru
- Foto Copy Akta Kelahiran 1 Lembar Bagi yang mau merubah KK / Tambah Keluarga
- Foto Copy Akta Kematian bagi yang mau merubah KK / Pengurangan Anggota Keluarga karena Meninggal dunia
- Foto Copy Surat Nikah Bagi yang mau merubah Status dalam KK
- Foto Copy Akta Cerai Bagi yang mau merubah Status dalam KK
- Foto Copy Ijazah Terakhir Bagi yang mau merubah Pendidikan dalam KK
- Foto Copy sertifikat vaksin
- Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
- Petugas Melakukan Register pada buku Register untuk Arsip
- Petugas membuat Surat Pengantar membuat KK
- Petugas menyerahkan Surat Pengantar Membuat KK kepada Lurah atau Pejabat yang berwenang untuk di Verifikasi ( Di teliti ) kemudian di tanda tangani
- Petugas Menyerahkan surat Pengantar Membuat KK yang sudah di tanda tangani kepada Pemohon
- Pemohon membawa surat Pengantar Membuat KK ke Kecamatan untuk di proses lebih lanjut
- Apabila Pemohon kehilangan KK Lama maka Pemohon harus membuat surat kehilangan KK dari Kelurahan