Syarat Pembuatan KK ( Kartu Keluarga )

Syarat Pembuatan KK ( Kartu Keluarga ) :
  1. Pengantar dari RT
  2. Foto Copy KK Lama 1 Lembar Bagi Yang mau membuat KK Baru  
  3. Foto Copy Akta Kelahiran 1 Lembar Bagi yang mau merubah KK / Tambah Keluarga
  4. Foto Copy Akta Kematian bagi yang mau merubah KK / Pengurangan Anggota Keluarga karena Meninggal dunia
  5. Foto Copy Surat Nikah Bagi yang mau merubah Status dalam KK
  6. Foto Copy Akta Cerai Bagi yang mau merubah Status dalam KK
  7. Foto Copy Ijazah Terakhir Bagi yang mau merubah Pendidikan dalam KK
  8. Foto Copy sertifikat vaksin
Prosedur : 
  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas Melakukan Register pada buku Register untuk Arsip
  4. Petugas membuat Surat Pengantar membuat KK 
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Membuat KK kepada Lurah atau Pejabat yang berwenang untuk di Verifikasi ( Di teliti ) kemudian di tanda tangani   
  6. Petugas Menyerahkan surat Pengantar Membuat KK yang sudah di tanda tangani kepada Pemohon
  7. Pemohon membawa surat Pengantar Membuat KK ke Kecamatan  untuk di proses lebih lanjut
  8. Apabila Pemohon kehilangan KK Lama maka Pemohon harus membuat surat kehilangan KK dari Kelurahan