Syarat Pembuatan SKTM

Syarat Pembuatan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ) :
- Pengantar dari RT/RW
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KIS/KIP ( Jika Ada )
- Membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu mengetahui ketua RT/RW
- Fc sertifikat vaksin
- Pemohon datang ke Kelurahan membawa SP dari RT / RW dan Fc KK
- Petugas memeriksa berkas kelengkapan.
- Petugas memroses berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIK
- Berkas selesai