Syarat Pembuatan KTP

Syarat Pembuatan KTP :
1. Berusia 17 Tahun
2. Surat Pengantar dari RT
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran

Prosedur :
  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas Melakukan Register pada buku Register untuk Arsip
  4. Petugas membuat form pengantar KTP
  5. Petugas membuat KTP baru melampirkan foto kopi KK dan foto kopi akte kelahiran untuk membuat perubahan KTP melampirkan KK asli dan surat nikah apabila sudah menikah
  6. Perubahan KTP yang hilang disertakan surat dari kepolisian
  7. Lalu pemohon diminta langsung ke ke kacamatan / ke dindukcapil