Syarat Pembuatan KTP
Syarat Pembuatan KTP :
1. Berusia 17 Tahun
2. Surat Pengantar dari RT
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran
Prosedur :
1. Berusia 17 Tahun
2. Surat Pengantar dari RT
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran
Prosedur :
- Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
- Petugas Melakukan Register pada buku Register untuk Arsip
- Petugas membuat form pengantar KTP
- Petugas membuat KTP baru melampirkan foto kopi KK dan foto kopi akte kelahiran untuk membuat perubahan KTP melampirkan KK asli dan surat nikah apabila sudah menikah
- Perubahan KTP yang hilang disertakan surat dari kepolisian
- Lalu pemohon diminta langsung ke ke kacamatan / ke dindukcapil